Detik ini juga, gue akan berbagi pengalaman gue
mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cipinang akhir Februari lalu.
Waktu itu adalah hari senin. Pagi-pagi jam 6 gue udah sampe di Kanim Cipinang.
Gue langsung mendatangi satpam dan ingin mengambil nomor antrian. Namun, nomor
antrian belum bisa diambil. Baru bisa diambil setelah jam setengah 8. Tapi
tetep aja harus dateng pagi-pagi supaya ga ngantri lama. Gue dateng jam 6 aja
dapet urutan ke-25. Kalau dateng jam setengah 8, mungkin bisa ratusan.
Sedangkan dalam sehari kuota buat bikin paspor dibatasi tergantung kanimnya.
Jadi takutnya ga dapet nomor.
Setelah itu, gue mengambil formulir pendaftaran
dan duduk di kursi yang telah disediakan. Sembari menunggu waktu, gue mengisi
formulir dan mengecek kelengkapan berkas yang telah gue bawa. Berkas yang
diperlukan untuk membuat paspor biasa 48 halaman adalah KTP, Akte Lahir, Kartu
Keluarga, Ijazah terakhir (masing-masing fotocopy dan asli) dan 1 lembar
materai 6000. Untuk fotocopy KTP, hasil fotocopy nya jangan dipotong, tapi
biarkan saja dalam 1 lembar kertas besar.
Setelah selesai mengisi formulir, gue menunggu
sambil melihat orang yang makin banyak berdatangan. Jam setengah 8 teng,
pengambilan nomor antrian dimulai. Jadi sistem nomor antriannya bukan dengan
mengambil kertas bertuliskan nomor biasa, tapi akan dipanggil satu per satu
menurut urutan kedatangan kita untuk foto di tempat. Jadi tidak bisa
diwakilkan. Setelah foto, nomor baru akan keluar.
Gue diarahkan menuju ruang tunggu pemanggilan.
Dimana, setelah foto tadi, kelengkapan berkas gue di cek dan fotocopy nya
diserahkan pada petugas kanim. Gue menunggu ga terlalu lama, karena nomor urut
gue 25. Begitu nama gue dipanggil, gue menuju meja dimana gue diwawancara
sedikit mengenai tujuan kepergian gue. Setelah itu, gue menunggu lagi untuk
dipanggil menuju tempat sidik jari dan pengambilan foto di lantai 2.
Setelah selesai pengambilan foto dan sidik
jari, gue diperbolehkan pulang dan proses pembuatan paspor telah selesai. Pembayaran
dilakukan melalui bank BNI cabang mana saja, teserah, sebesar 300.000 untuk pembuatan
paspor biasa 48 halaman ditambah 55.000 untuk biaya biometrik. Hari itu, gue
selesai buat paspor sekitar jam 11-an, lumayan cepet lah. Paspor bisa diambil 3
hari setelah pembayaran dilakukan. Jadi, buat paspor tidaklah ribet dan lama.
Sehari sudah bisa jadi, tinggal mengambilnya saja menunggu 3 hari. Total 4
hari.
Semoga bermanfaat infonya :)
jika anda berkenan,
BalasHapusmaukah anda membagikan hasil lks smk tingkat provinsi DKI jakarta
khusunya bidang lomba bisnis dan manajemen lebih khusus lagi bidang akuntansi